Evaluasi Kualitas Pembiayaan Bermasalah (NPF) pada Bank Syariah dan Strategi Penyelesaiannya
Keywords:
Kualitas Pembiayaan , Manajemen Risiko , NPF , Penyelesaian Pembiayaan , Perbankan SyariahAbstract
Perbankan syariah merupakan salah satu komponen strategis dalam arsitektur sistem keuangan Indonesia karena mengintegrasikan fungsi intermediasi dengan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan. Dalam satu dekade terakhir, peningkatan aset dan ekspansi pembiayaan menunjukkan kinerja positif industri ini; namun, pertumbuhan tersebut tidak serta merta diikuti peningkatan kualitas portofolio pembiayaan. Tingginya fluktuasi Non-Performing Financing (NPF) menjadi tantangan yang dapat menurunkan kualitas aset dan efektivitas intermediasi bank syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pembiayaan bermasalah serta mengidentifikasi strategi penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif-analitis berbasis data sekunder dari laporan OJK dan publikasi keuangan bank syariah selama periode terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan NPF dipicu oleh lemahnya monitoring, menurunnya kemampuan bayar nasabah, serta risiko inheren pada akad tertentu seperti mudharabah dan musyarakah. Studi ini juga menemukan bahwa restrukturisasi, perbaikan penilaian kelayakan, dan penerapan sistem peringatan dini efektif menekan pertumbuhan NPF. Kesimpulannya, peningkatan manajemen risiko yang adaptif menjadi kunci dalam menjaga kesehatan pembiayaan dan memperkuat keberlanjutan industri perbankan syariah.
References
Alam, N., & Hassan, M. K. (2021). Risk management and credit performance in Islamic banking. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 14(2), 234–249.
Antonio, M. S. (2020). Manajemen Pembiayaan Syariah dan Risiko Akad. Jurnal Keuangan Syariah, 12(1), 15–28.
Farooq, M. (2017). Macroeconomic volatility and Islamic bank financing performance. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 8(4), 297–312.
Fauzan, A. (2018). Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui tahkim. Jurnal Hukum Islam, 16(2), 221–240.
Ghofur, A. (2021). Dampak kondisi makroekonomi terhadap risiko pembiayaan bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 45–59.
Haron, R., & Azmi, W. (2020). Credit risk determinants of Islamic banking institutions. Journal of Islamic Economics, 6(3), 112–125.
Ismail, A. (2019). Manajemen risiko pembiayaan syariah: Analisis faktor internal bank. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 23(4), 512–524.
Khan, F., & Bhatti, M. (2018). Islamic banking and moral hazard in profit-sharing contracts. Review of Islamic Economics, 22(1), 71–89.
Kurniawan, M. (2020). Efektivitas penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan pendekatan syariah non-litigasi. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 10(2), 133–147.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Statistik Perbankan Syariah 2019. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Statistik Perbankan Syariah 2020. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Statistik Perbankan Syariah 2021. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Perbankan Syariah 2022. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Perbankan Syariah 2023. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Statistik Perbankan Syariah Triwulan I 2024. OJK.
Rahman, A. (2022). Restrukturisasi pembiayaan syariah dan dampaknya terhadap risiko kredit. Jurnal Perbankan Syariah, 7(2), 98–110.
Siddiqui, S. (2019). Monitoring challenges in Islamic profit-sharing contracts. International Journal of Islamic Business and Finance, 5(1), 49–63.
Wahyudi, S. (2021). Determinants of NPF in Indonesian Islamic banks. Journal of Islamic Economic Studies, 29(1), 65–84.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosa Desiana, Aulia Ramadhani, Sarah Aprilita, Megi Apriski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

