Pertanggungjawaban Pidana Pribadi Dalam Tindak Pidana Lingkup Korporasi: Analisis Putusan MA Nomor 1490 K/Pid/2023

Authors

  • Yan Fathahillah Purnama Universitas Halu Oleo

Keywords:

Geen Straf Zonder Schuld, Pengurus Baru, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Personal Fault, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia masih menyisakan ketidakjelasan mengenai batas antara corporate liability dan personal liability, terutama ketika perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus lama dibebankan kepada pengurus baru (successor director). Penelitian ini bertujuan menganalisis batas pertanggungjawaban pidana pribadi pengurus baru atas kebijakan korporasi yang dibuat oleh pengurus terdahulu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1490 K/Pid/2023, serta implikasinya terhadap pembuktian personal fault dalam perspektif asas geen straf zonder schuld. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengurus bersifat personal (natuurlijk persoon) dan tidak beralih secara otomatis akibat pergantian kepengurusan (automatic successor liability). Pengurus baru hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki keterlibatan nyata dalam tindak pidana, seperti secara aktif melanjutkan perbuatan yang melawan hukum, ikut serta dalam permufakatan, atau memperoleh keuntungan finansial pribadi dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus sebelumnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung menegaskan penolakan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana yang semata-mata didasarkan pada status jabatan (liability by status). Konsekuensinya, Penuntut Umum wajib membuktikan secara terpisah unsur actus reus dan mens rea setiap pengurus sesuai dengan asas geen straf zonder schuld.

References

Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118–127. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.80

Dwi Kurniawan, K., & Indri Hapsari, D. R. (2022). Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut vicarious liability theory. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5

Ibrahim, J. (2018). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lalu Saipudin, Salim, H. S., Rodliyah, & L. W. (2025). The concept of corporate criminal liability in the Indonesian criminal law system. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 13(2), 476–499. https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1817

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1490 K/Pid/2023. Diperoleh dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd19c8bb678297f0313430323130.html

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 323/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. Diperoleh dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee697509493482b6e0313030333038.html

Roozan, T. J. A., Al Imtiyaz, R., Pramassari, H. R., & Anwar, M. R. (2025). Pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 866–876. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4522

Soerjono, S., & Mamudji, S. (2019). Hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suciadi, W. S., & S. M. (2024). Penerapan doktrin strict liability dalam tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2, 306–312. Diperoleh dari https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4608/4355

Suhariyanto, B. (2018). Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam mengatasi kendala penanggulangan tindak pidana korporasi (The role of Regulation of the Supreme Court Number 13 Year 2016 in overcoming obstacles of corporate criminal infringement). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 101–120. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.855

Tampi, G., Massie, C. Dj., & H. Y. A. B. (2024). Konsepsi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam ketentuan khusus di luar KUHPidana. Jurnal Administratum, 4(16), 1–7. Diperoleh dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55760/46497

Tentua, T. L. M., Panjaitan, D. E. O., Dwiyanti, I., & Taun, T. (2025). Kajian komprehensif terhadap persamaan dan perbedaan ketentuan tindak pidana penggelapan dalam KUHP Lama 1946 dan KUHP Baru 2023. Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(2), 24–39. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i2.698

Wachjoe, P. S. (2016). Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi (The corporate criminal responsibility). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 205–224. https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.205-224

Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan lingkungan oleh korporasi: Mencari bentuk pertanggungjawaban korporasi dan pemimpin/pengurus korporasi untuk kejahatan lingkungan di Indonesia? Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149–185. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Purnama, Y. F. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pribadi Dalam Tindak Pidana Lingkup Korporasi: Analisis Putusan MA Nomor 1490 K/Pid/2023. Journal of Law, Economics, and Engineering, 2(2), 223–234. Retrieved from https://jolens.org/index.php/jolens/article/view/37

Issue

Section

Articles